Sabda Rasulullah SAW :“Pelajarilah ilmu
faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu.
Ilmu ini adalah ilmu yang akan pertama kali dicabut dari umatku”(HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Apakah ilmu Faraidh ?
Ilmu Faraidh adalah ilmu waris yang meliputi 3 aspek :
1. Tentang SIAPA yang menjadi ahli waris (penerima harta warisan)
2. Tentang RUMUS PEMBAGIAN untuk setiap ahli waris
3. Tentang CARA MENGHITUNG harta warisanMengapa ilmu Faraidh begitu Penting ?
1. Ilmu faraidh adalah setengah
dari ilmu yang primer (utama) untuk dipelajariIni sesuai dengan hadits
dibawah ini :Sabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia
termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah
ilmu yang akan pertama kali dicabut dari umatku” (HR. Ibnu Majah,
al-Hakim, dan Baihaqi)Dan juga sabda Rasulullah SAW : “Ilmu itu ada
tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu
ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw yang
dilaksanakan, dan ilmu faraidh” (HR. Ibnu Majah)
2. Mempelajari ilmu Faraidh
mengandung ratusan kebajikanAl-Futuhiy dalam syarahnya atas buku ‘Ala
Muntaha al-Iradah, dan a-lButuhiy dalam syarahnya atas buku al-Iqna :
“..mempelajari satu masalah dalam ilmu faraidh mempunyai ratusan
kebajikan, sedangkan selainnya hanya sepuluh kebajikan…”
3. Allah swt secara langsung
(tidak melalui nabi & rasul) menjelaskan ilmu Faraidh secara rinci
kepada umat manusia (dalam al-Qur’an). Ini seperti tercatat dalam salah
satu sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah swt tidak mewakilkan
pembagian harta waris kalian kepada seorang nabi atau rasul-Nya maupun
raja yang luhur, tetapi Dia menguasakan penjelasannya sehingga
membaginya dengan sejelas-jelasnya” Allah swt juga menjelaskan ilmu
Faraidh sedemikian rinci, lengkap dengan rumus pembagian warisan,
syarat-syarat ahli waris, dan sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang
menjelaskan masalah faraidh secara panjang lebar dan rinci dalam
al-Qur’an.
4. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang
pertama kali dicabut sebelum kiamat tibaSabda Rasulullah SAW :
“Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena
sesungguhnya ilmu faraidh setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia
ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku” (HR. Ibnu Majah dan
ad-Darquthni)
5. Penyebab munculnya dunia yang
dipenuhi fitnahSabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh serta
ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan
direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan
tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan,
mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka”
(HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, al-Hakim)
6. Penyebab munculnya dunia yang
penuh kekacauan dan kerusakanPenjelasan seorang sahabat Rasul saw, Ibnu
Abbas ra, bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh tercermin dalam firman
Allah swt dalam surat al-Anfaal 8:73, Al-Qur’anul Karim : “Jika kamu
(hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan
Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang
besar”
Mengapa Ilmu Faraidh Ditinggalkan ?
1. Pembicaraan mengenai warisan
adalah masalah sensitifPandangan salah anggota keluarga :“Orangtua kita
sedang sekarat…ini bukan saat yang pantas membicarakan soal harta
warisan . . .”“Ia selalu paling semangat membicarakan warisan. . mungkin
ia ingin cepat orangtuanya mati…””Orang tuanya belum mati aja sudah
pada ribut bicarain warisan..”
2. Masalah pembagian warisan
dianggap tidak pentingPandangan salah calon penghuni kubur :“Hartaku
tidak seberapa, apa yang bisa saya bagi, anakpun saya sudah pada
mandiri…”“Ahh..itukan urusan keturunan saya, nanti saja mereka bicarakan
kalau saya sudah dalam kubur..”“Di lingkungan saya, semuanya soleh,
sudah kaya, tidak materialis… kalaupun ada pembagian warisan yang tidak
adil, umumnya mereka rela-rela aja… (catatan : pembagian waris bukan
persoalan rela tidak rela, tapi pembagian sesuai ketentuan syariah)
3. Karena ilmunya dianggap sudah
jelas (mudah dipelajari) namun membosankan untuk dipejari (karena banyak
rumus yang rumit), sehingga membuat generasi muda sering enggan
mempelajarinya.
Apakah Ilmu Faraidh sudah mulai ditinggalkan umat ?
1. Pandanglah ke sekeliling kita,
minimal ke keluarga kita sendiri, hampir tidak ada masalah warisan yang
tidak menjadi masalah keluarga. Bukan masalah rela- tidak rela, tapi
apakah yang meninggalkan dunia dan yang ditinggalkan oleh yang wafat
sudah memahami cara pembagian wasiat menurut syariah atau sudahkan
ditinggalkan surat wasiat dengan baik dan benar?
2. Di Malaysia setiap orang wafat
tanpa meninggalkan surat wasiat maka harta waris memerlukan proses hukum
5 hingga 10 tahun dan sering akhirnya tidak diproses hingga disita
negara. Dilaporkan bahwa di Malaysia ada sekitar Rp. 7 ribu triliun
harta waris yang tertunda penyerahannya ke ahli waris karena ahli waris
tidak ditinggalkan surat wasiat oleh keluarganya yang wafat.
3. Di Indonesia, ilmu faraidh bisa
lebih cepat lagi ditinggalkan umat, karena tanpa meninggalkan surat
wasiat yang baik dan benarpun, ahli waris (keluarganya) dengan mudah
melakukan pembagian warisan. Yang ada di Indonesia hanya hambatan
internal keluarga, sedangkan hambatan hukum relatif lebih mudah
diselesaikan bahkan cukup di kantor kecamatan.
Hal ini membuat masyarakat semakin tidak merasakan
urgensi membuat surat wasiatBenteng Kasih Sayang Terakhir, Akhirnyapun
Jebol Sungguh benteng terakhir kasih sayang, yang memiliki tali ikatan
yang paling kuat adalah tali kasih sayang seseorang kepada orang tuanya,
anaknya dan saudara kandungnya. Sungguh masih ada sebutan ’mantan
istri’ , tapi tidak untuk ’mantan anak’ atau ’mantan adik’ . Sungguh
begitu sering masalah pembagian harta waris menimbulkan banyak
perpecahan di keluarga sekitar kita.
Seorang abang yang begitu sayangnya pada adiknya,
tiba-tiba berubah total dan memandang adiknya sebagai mahluk yang ganas,
serakah dan egois ketika almarhum ayahnya meninggal dunia dengan
meninggalkan surat wasiat yang menurutnya tidak adil. Bahkan begitu
banyak berita fakta di media massa, yang menceritakan seorang anak
membunuh ibu kandungnya sendiri karena masalah warisan.
Sungguh jenazah yang didalam kubur ikut menderita
dan tersiksa ketika tidak meninggalkan wasiat yang sesuai syariah, atau
meninggalkan keluarga yang bertengkar karena warisan, kecuali sang
jenazah sudah pernah mengajarkan dan memberitahu keluarganya mengenai
ilmu faraidh atau bahwa keluarganya sudah memahami bahwa wasiat yang
dibuatnya sudah sesuai dengan faraidh.
(sumber : Hukum Waris, Fakultas Syariah, I\Univ. Al-Azhar, dan sumber lain)
0 comments:
Post a Comment